157. SEJAUHMANA ALASAN PERMINTAAN INFORMASI DAPAT DIBENARKAN?

Dalam Pasal 4 ayat (3) UU KIP disebutkan bahwa setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut. Sementara dalam Pasal 3 huruf a UU KIP disebutkan bahwa “Undang-Undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.”

Jadi, alasan yang paling dasar dari sebuah permintaan informasi adalah untuk mengetahui.  Hal ini dipertegas pada Bagian Menimbang dalam UU KIP yang menyebutkan: a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional; b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Adapun alasan permohonan dibutuhkan dalam rangka dua tujuan atau manfaat sebagaimana dijelaskan pada tanya-jawab di bawah ini.

Leave a comment